Peraturan Akademi Bahasa NIPPON
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Pasal 2 (Nama)
Pasal 3 (Lokasi)
Bab 2: Program Studi, Lama Studi, Kapasitas Mahasiswa, dan Hari Libur
Pasal 4 (Program Studi, Lama Studi, Kapasitas Maksimal, dan Jumlah Kelas)
| Sistem divisi | Nama Kursus | Masa pelatihan | Jumlah kelas | Kapasitas maksimum | Kapasitas maksimum Subtotal |
Catatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| pagi | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan | 1 tahun 6 bulan | 1 | 20 | 60 | Masuk pada bulan Oktober |
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | 1 tahun 9 bulan | 1 | 20 | Masuk pada bulan Juli | ||
| Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | 2 tahun | 1 | 20 | Masuk pada bulan April | ||
| siang hari | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan | 1 tahun 6 bulan | 1 | 20 | 60 | Masuk pada bulan Oktober |
| Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | 1 tahun 9 bulan | 1 | 20 | Masuk pada bulan Juli | ||
| Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | 2 tahun | 1 | 20 | Masuk pada bulan April | ||
| Jumlah | 6 | 120 | 120 | |||
Pasal 5 (Masa Berlaku)
Secara umum, periode setiap program di Jurusan Bahasa Jepang Akademi ini ditetapkan mulai tanggal 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya.
2. Satu tahun ajaran terdiri dari empat semester, dengan tanggal awal dan akhir sebagai berikut.
Semester 1... April – Juni (200 jam pelajaran)
Semester 2... Juli – September (200 jam pelajaran)
Semester 3... Oktober – Desember (200 jam pelajaran)
Semester ke-4... Januari – Maret (200 jam pelajaran)
Pasal 6 (Hari Libur)
Hari libur di akademi ini ditetapkan sebagai berikut.
(1) Sabtu
(2) Minggu
(3) Hari libur yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hari Libur Nasional
(4) Libur Musim Semi: 24 Maret – 5 April
(5) Libur Musim Panas: 20 Juni – 5 Juli
8 Agustus – 16 Agustus
2. Apabila Kepala Sekolah mengakui adanya keadaan yang diperlukan dan tidak dapat dihindari dari segi pendidikan, maka pelajaran dapat dilaksanakan pada hari libur, terlepas dari ketentuan pada ayat sebelumnya.
3. Apabila terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya yang diakui oleh Kepala Sekolah, maka kegiatan belajar mengajar dapat ditangguhkan untuk sementara waktu.
Pasal 7 (Waktu Mulai dan Berakhirnya Kelas)
Waktu mulai dan berakhirnya pelajaran ditetapkan sebagai berikut.
Sesi pagi... Mulai pukul 09.00, berakhir pukul 12.15
Sesi sore... Dimulai pukul 13.00, berakhir pukul 16.15
Bab 3 Kurikulum, Jam Pelajaran, Penilaian Pembelajaran, dan Organisasi Tenaga Pendidik
Pasal 8 (Kurikulum)
Kurikulum dan jumlah jam pelajaran untuk setiap program studi di universitas ini adalah sebagai berikut.
1. Kurikulum (umum untuk semua program studi)
Tingkat Pemula Awal・Tingkat Pemula Akhir・Tingkat Menengah Awal・Tingkat Menengah Akhir・Tingkat Lanjutan
2. Jumlah jam pelajaran (1 jam pelajaran = 45 menit)
| Kursus | Program 2 Tahun untuk Lanjutan Pendidikan | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 9 Bulan | Program Persiapan Masuk Perguruan Tinggi 1 Tahun 6 Bulan |
|---|---|---|---|
| 部 | Sesi Pagi/Sesi Sore | Sesi Pagi/Sesi Sore | Sesi Pagi/Sesi Sore |
| Masa pelatihan | 2 tahun | 1 tahun 9 bulan | 1 tahun 6 bulan |
| Jumlah jam pelajaran per hari | Jam ke-4 | Jam ke-4 | Jam ke-4 |
| Jumlah hari pelajaran per minggu | 5 | 5 | 5 |
| Jumlah total jam pelajaran | 1.600 jam | 1.400 jam | 1.200 jam |
Pasal 9 (Penilaian Pembelajaran)
Penilaian pembelajaran ditentukan berdasarkan gabungan nilai ujian, kehadiran, dan sikap selama pelajaran, dan menggunakan skala penilaian empat tingkat.
2. Apabila tingkat kehadiran menurun akibat ketidakhadiran karena sakit atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, penilaian akan ditanggulangi melalui kelas pengganti atau cara lain.
3. Yang dimaksud dengan alasan yang tidak dapat dihindari adalah hal-hal berikut ini.
(1) Jika terjangkit penyakit menular (selama periode yang ditentukan oleh dokter sebagai masa tidak boleh masuk sekolah)
(2) Jika dianggap sangat sulit untuk pergi ke sekolah akibat bencana alam atau hal serupa
(3) Saat menghadiri acara pernikahan atau pemakaman kerabat
(4) Jika kedatangan ke Jepang tertunda bukan karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepada orang tersebut
(5) Secara umum, dalam kasus di mana kebutuhan akan pertimbangan kemanusiaan diakui, seperti alasan agama
(6) Selain itu, jika Kepala Akademi menganggap ada alasan yang tidak dapat dihindari
Pasal 10 (Organisasi Tenaga Pengajar dan Pegawai)
Akademi ini memiliki staf pengajar dan pegawai sebagai berikut.
(1) Kepala Sekolah
(2) Kepala Bagian: 1 orang
(3) Dosen: minimal 6 orang (termasuk minimal 3 orang dosen tetap)
(4) Staf administrasi: minimal 1 orang
2. Selain yang disebutkan dalam ayat sebelumnya, dapat ditempatkan pegawai yang diperlukan.
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas urusan sekolah dan mengawasi para guru yang berada di bawah naungannya.
Bab 4: Pendaftaran, Cuti, Pengunduran Diri, Kelulusan, serta Penghargaan dan Sanksi
Pasal 11 (Syarat Pendaftaran)
Kualifikasi masuk ke akademi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi semua persyaratan berikut.
(1) Orang yang telah menyelesaikan program pendidikan sekolah selama 12 tahun atau lebih di negara asalnya.
(2) Orang yang berusia 18 tahun ke atas.
(3) Orang yang dapat masuk ke Jepang melalui prosedur yang sah.
(4) Orang yang memiliki penjamin yang dapat dipercaya.
(5) Orang yang mampu membiayai biaya pendaftaran, biaya pendidikan, serta biaya hidup selama tinggal di Jepang.
(6) Calon yang memiliki tujuan yang jelas untuk masa depan dan antusias dalam mempelajari bahasa asing.
Pasal 12 (Waktu Pendaftaran)
Pendaftaran di akademi ini dibuka tiga kali setahun, yaitu pada bulan April, Juli, dan Oktober.
Pasal 13 (Prosedur Pendaftaran)
Prosedur pendaftaran di akademi ini adalah sebagai berikut.
(1) Calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke Akademi ini wajib mengisi formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen lain yang ditetapkan oleh Akademi ini dengan lengkap, serta melampirkan biaya seleksi masuk sebagaimana diatur dalam Pasal 20, dan mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.
(2) Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya akan menjalani seleksi untuk menentukan siapa yang akan diterima.
(3) Calon mahasiswa yang telah diterima di Akademi ini wajib menyelesaikan prosedur pendaftaran dengan menyerahkan uang pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pasal 14 (Cuti Akademik dan Kembali ke Kampus)
Apabila seorang siswa ingin mengambil cuti sekolah selama 7 hari atau lebih karena sakit atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, siswa tersebut harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dokter serta dokumen lain yang diperlukan, yang mencantumkan alasan dan jangka waktu cuti, serta harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah.
2. Bagi yang telah mengambil cuti akademik dan ingin kembali kuliah, harus melapor kepada Kepala Sekolah dan mendapatkan izin untuk dapat kembali kuliah.
Pasal 15 (Penerimaan Mahasiswa Pindahan)
Bagi siswa yang ingin pindah dari lembaga pendidikan bahasa Jepang lain ke sekolah kami, setelah mendapatkan persetujuan pindah dari lembaga sebelumnya, kami akan mempertimbangkan program studi yang diikuti serta kemajuan belajar di lembaga sebelumnya, dan mengizinkan pendaftaran sebagai siswa pindahan dalam batas kuota kelas masing-masing program studi.
2. Pendaftaran transfer dapat dilakukan kapan saja.
3. Calon mahasiswa pindahan wajib mengikuti prosedur pindahan sesuai dengan prosedur pendaftaran yang diatur dalam Pasal 13. Selain itu, jumlah biaya yang harus dibayarkan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20. Namun, biaya kuliah pada awal masa pindahan dihitung berdasarkan perhitungan harian untuk satu periode, terhitung mulai dari bulan pindahan hingga tanggal awal periode berikutnya.
4. Mengenai biaya bahan ajar, akan dipertimbangkan bahan ajar yang telah digunakan di lembaga sebelumnya, dan kekurangan akan dibeli.
Pasal 16 (Pengeluaran dari Sekolah)
Siapa pun yang ingin mengundurkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri yang mencantumkan alasannya kepada Kepala Sekolah dan mendapatkan izin.
Pasal 17 (Pengakuan Penyelesaian Studi dan Kelulusan)
Kepala Sekolah akan melakukan penilaian pembelajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 terhadap setiap mata pelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum, dan akan memberikan pengakuan kelulusan mata pelajaran tersebut kepada siswa yang memperoleh nilai yang memenuhi syarat.
2. Kepala Sekolah akan memberikan ijazah kepada mereka yang telah menyelesaikan program studi yang ditetapkan oleh Sekolah ini.
Pasal 18 (Penghargaan)
Kepala Sekolah terkadang memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dan menjadi teladan bagi siswa lainnya.
Pasal 19 (Tindakan Disiplin)
Apabila seorang siswa tidak mematuhi peraturan sekolah ini maupun peraturan lain yang ditetapkan oleh akademi ini, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai siswa akademi ini, Kepala Akademi berhak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap siswa yang bersangkutan.
2. Tindakan disiplin terdiri dari empat jenis, yaitu teguran, skorsing, pengeluaran dari sekolah, dan pemecatan.
3. Sanksi pengeluaran dari sekolah dan pemecatan dari daftar siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya hanya akan dijatuhkan kepada siswa yang memenuhi kriteria berikut ini.
(1) Orang yang dinilai memiliki perilaku buruk dan sama sekali tidak ada harapan untuk memperbaikinya
(2) Orang yang dinilai memiliki kemampuan akademis yang rendah dan tidak memiliki prospek untuk berhasil
(3) Orang yang sering tidak hadir tanpa alasan yang sah
(4) Orang yang mengganggu ketertiban kelas dan kehidupan sekolah
(5) Orang yang secara nyata melanggar larangan dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan sekolah (peraturan pelaksana)
Bab 5: Iuran Siswa
Pasal 20 (Iuran Siswa)
Biaya yang harus dibayarkan oleh siswa di akademi ini adalah sebagai berikut.
| Kursus | Biaya pendaftaran | Biaya pendaftaran | Biaya bahan ajar | Biaya kuliah (Tahunan) | Asuransi Bencana untuk Siswa dan Mahasiswa Asuransi Perlindungan bagi Mahasiswa Asing | Sampai lulus Total biaya pendidikan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Tahun kedua di sekolah menengah atas | 33,000 | 80,000 | 46,000 | 594,000 | 8,400 | 1,355,400 |
| 1 tahun 9 bulan sejak masuk sekolah | 41,500 | 7,900 | 1,201,900 | |||
| 1 tahun 6 bulan sejak masuk sekolah | 37,000 | 7,410 | 1,048,410 |
Pasal 21 (Penyelesaian)
Terlepas dari kehadiran mereka, siswa wajib membayar biaya pendidikan untuk masa studi mereka paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.
2. Apabila seorang siswa mengambil cuti, maka biaya pendidikan untuk periode tersebut dapat dibebaskan, terlepas dari ketentuan pada ayat sebelumnya.
3. Berdasarkan alasan khusus, sebagian atau seluruh biaya pendidikan dapat dikurangi atau dibebaskan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengurus dan Kepala Sekolah.
Pasal 22 (Tunggakan)
Apabila seorang siswa menunggak biaya pendidikan tanpa alasan yang sah dan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta tidak ada tanda-tanda akan melunasinya di kemudian hari, Kepala Sekolah berhak mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk pemecatan.
Pasal 23 (Pengembalian Pembayaran)
Uang yang telah dibayarkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan.
Namun, bagi mereka yang telah membayar uang sekolah untuk satu tahun di muka, pengembalian uang sebesar setengah tahun terakhir hanya akan diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri dalam waktu enam bulan setelah masuk.
2. Jika calon siswa membatalkan pendaftaran sebelum masa sekolah dimulai, biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan, kecuali biaya seleksi dan uang pendaftaran.
Bab 6 Ketentuan Lain-lain
Pasal 24 (Pemeriksaan Kesehatan)
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setahun sekali untuk seluruh siswa.
Pasal 25 (Ketentuan Pelaksanaan)
Hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pemberlakuan peraturan akademik ini akan ditetapkan secara terpisah oleh Rektor.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2014.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2018.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024.
Ketentuan Tambahan
Peraturan Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025.
Ketentuan Tambahan
Peraturan akademik ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.